Pasien berhak diberi pilihan, serta informasi mengenai harga saat menebus obat yang diresepkan oleh dokter, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.
Baca Berita Asal
Dokter Tak Lagi Dominan Tentukan Obat untuk Pasien
Gaya Hidup Masa Kini