Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat untuk melampirkan peringatan kesehatan dari produk makanan atau minuman seperti yang saat ini tertera di bungkus rokok.
Baca Berita Asal
Perlu, Label Peringatan pada Produk Minuman Ringan
Gaya Hidup Masa Kini